Biaya studinya dibuat sedemikian rupa agar terjangkau calon mhs baru, dikarenakan di samping diterapkan kemudahan keuangan (finansial) berupa subsidi, demikian pula diterapkan bantuan program pinjaman biaya pendidikan/kuliah tanpa tanggungan serta tanpa bunga, sehingga bisa diangsur setiap bulan disesuaikan dengan kemampuan keuangan (finansial) calon mahasiswa baru.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dan di Penjelasan UU tersebut ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Serta berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Demikian pula "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah lafal Undang2 Dasar 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah kandungan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Walau demikian diantara sebagian warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (paling utama buruh / karyawan). Demikian pula sebagian masyarakat yang mempunyai dana/keuangan terbatas.
Untuk melaksanakan kebutuhan tsb S2 FISIP UMJ Jakarta menyelenggarakan Program S2 / Magister ini dengan fleksibilitas pilihan waktu kuliah, agar tidak mengganggu jadwal bekerja (utk mereka yang sudah kerja) serta beserta menunaikan Komitmen Sosial. Salah satunya memberikan kesempatan kepada segenap masyarakat tamatan S-1 (Sarjana) / sederajat dari berbagai rumpun keilmuan baik yang memiliki waktu luang terbatas demikian juga mempunyai dana/keuangan terbatas, utk meningkatkan perkuliahan (atau pindah prodi) ke program S2 di prodi dan konsentrasi yang diinginkan, secara layak serta bermutu berdasarkan keunggulan S2 FISIP UMJ Jakarta. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Program Magister FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
Semester Ganjil Tahun 2026/2027
Utk tamatan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan perkuliahan ke Program Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM, S2) atau Program Magister Ilmu Administrasi (MIA, S2)Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Keterangan : jika kapasitas sudah memenuhi maka pendaftaran mhs semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran mhs semester selanjutnya langsung dibuka.
Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Mhs Baru dapat via Internet atau via Pendaftaran Mhs Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau dapat via surat, Fax., POS, Telepon/HP, atau dapat langsung di Kampus S2 FISIP UMJ Jakarta (Sekretariat S2 atau Pascasarjana) atau diwakilkan.
Mhs (peserta perkuliahan) Kuliah Karyawan (P2K) di S2 FISIP UMJ Jakarta yaitu orang yang sudah kerja demikian juga orang yang belum bekerja.
Para mhs ini secara berkesinambungan menyatukan diri serta saling memberikan bantuan memperoleh mengurai dan jawaban kesulitan masing-masing. Baik kesulitan di dlm hal kerja, akademik, dana/keuangan, demikian juga persoalan lainnya. Demikian pula dgn tamatannya, memperoleh ikatan yang kuat utk saling memberikan bantuan sesama tamatan S2 FISIP UMJ Jakarta.
Selama ini mhs yang sudah berkarir, secara berkesinambungan bisa menaikkan karir serta penghasilannya selama kuliah. Mereka memiliki perbaikan karir dan perbaikan penghasilan dari lainnya.
Walau demikian mhs yang belum kerja, akan menerima pekerjaan dari rekan-rekan mhsnya demikian juga tamatannya, terutama rekan-rekan mhs yang sudah bekerja (sbg direktur, pegawai, tukang, pegawai negeri, wiraswastawan, dll-nya). . . . . ➡ lihat semuanya
S2 FISIP UMJ Jakarta - Magister FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
♣ Kampus FISIP - UMJ : Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat, Jakarta Selatan 15419
Seandainya mhs menerima kewajiban lembur, atau kerja dgn sistem shift / penggeseran waktu, kewajiban kerja ke luar kota/negeri, dll-nya, maka melalui mekanisme tertentu. mhs tersebut dibolehkan absen (tidak hadir) di kelas/pelajaran utk beberapa pertemuan.
Perkuliahan tetap dapat diikuti dengan baik utk mhs yang di dlm pekerjaannya dituntut bekerja dgn sistem shift / penggeseran waktu, karena sistem penyelenggaraan kuliah yang kompeten dan tetap menjaga mutu perkuliahan dengan memadukan antara Reguler (Hybrid / Blended) dan Kuliah Reguler, mhs dapat mengikuti perkuliahan di program lainnya dengan mekanisme tertentu.
Paling dipercaya dan paling baik di dalam hal penyelenggaraan Program Pascasarjana, sejak sudah dilengkapinya persyaratan-persyaratan mutlak penyelenggaraannya, yaitu :
Diselenggarakan berdasarkan kebutuhan dunia karier (kurikulum, waktu kuliah, jadwal perkuliahan, dosen, sistem kuliah, dll-nya).
Diselenggarakan berdasarkan kaidah akademik.
Tamatannya juga sanggup berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keahlian yang tidak sama dan mendayagunakan bantuan mereka; bisa mendayagunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dengan rumpun keilmuannya, bisa mengikuti perkembangan baru di bidang keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian.
Waktu kuliah yang fleksible dan tidak berbentrokan dgn jadwal bekerja namun mhs tetap mempunyai mutu waktu di dlm pembelajaran dan waktu luang yang cukup utk beristirahat/berlibur.
Mhs yang lulus juga memperoleh kesanggupan mendayagunakan teknologi informasi sesuai bidang keilmuannya; bisa menaikkan pengetahuan; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; bisa memperoleh mengurai dan jawaban persoalan secara sistematis dan berlogika, mendayagunakan data atau layanan informasi yang disediakan; dapat menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; bisa bekerja secara mandiri; sanggup berperan aktif di dlm team kerja. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Tagged (tags): 2, hybrid, blended, reguler, magister, fisip, universitas, muhammadiyah, jakarta, s2, umj, s, universitas muhammadiyah jakarta, s2 fisip, magister fisip, universitas muhammadiyah, bekerja berdasarkan uud, 1945 pasal, 31, ayat 3 bahwa, lihat seluruhnya, fisip universitas muhammadiyah, menaikkan karir, mendapat, pekerjaan baru mhs, peserta, seandainya, mhs, menerima kewajiban lembur, kerja dgn, penelitian, waktu kuliah fleksible