"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dalam Penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Dan sesuai dgn Undang-Undang Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Demikian juga sesuai amanat Konstitusi NKRI 45 pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan sampai saat ini diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terutama wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai kekuatan finansial / uang terbatas.
Tujuan UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Reguler (Hybrid / Blended) ini
Sebagai wujud memenuhi kebutuhan tsb UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Reguler (Hybrid / Blended) ini dan menjalankan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dengan memberi kesempatan kepada masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana (S-1) atau sederajat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kekuatan finansial / uang terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke tahap Sarjana (S-1) atau Magister (S-2) pada prodi yang disenangi, secara layak dan berkualitas berdasarkan keunggulan UNKRIS Jakarta. Juga Biaya kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius sehingga meringankan masyarakat, dikarenakan di samping diberi keringanan dana / finansial berupa subsidi, demikian juga disediakan bantuan untuk keringanan beban dana/biaya pendidikan tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat diangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan dana / finansial mahasiswa/i.
Mhs dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya karena sistem pendidikan Program S1 dan S2 Reguler (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta diselenggarakan dgn piawai (terampil). Di samping kuliah langsung dengan tutor (dosen), sistem kuliahnya juga diselenggarakan dengan memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal. Sistem pendidikannya sesuai bagi pekerja yang sibuk dengan kariernya maupun bagi yang bukan pekerja.
Alumnus/lulusan Reguler (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta keahlian penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif / sempurna; mengembangkan sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penyelesaian solusi persoalan berdasar alur berpikir-sistem; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; mempunyai keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan.
Kompetensi alumnus/lulusannya di dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn rumpun ilmunya; bisa menyelesaikan masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan berupaya.
Mhs serta Alumnus/lulusan Program Reguler (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta maupun Program Perkuliahan Reguler UNKRIS Jakarta, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk menggunakan gelarnya dan untuk menaikkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Tags (tagged): tujuan, penyelenggaraan, reguler, hybrid, blended, unkris, jakarta, universitas, krisnadwipayana, tujuan penyelenggaraan, unkris jakarta, universitas krisnadwipayana, pasal 31 ayat, bahwa setiap, warga, negara berhak mendapat, pendidikan pindah, prodi, ke tahap sarjana, s, langsung, tutor, dosen sistem kuliahnya, paling mutakhir, mempunyai, keahlian melakukan serbaneka, ijazah sama, memiliki, hak menggunakan