Singkatan Gelar yang populer (digunakan masyarakat / umum)
:
S.H.I.
PTS Penyelenggara
:
--------
Beban Studi dan Masa Studi :
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 Hukum Keluarga Islam
Beban Studi = 144 - 152 sks
Masa Studi = 8 semester
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 Hukum Keluarga Islam
Beban Studi = 40 - 46 sks (bila tidak sebidang ilmu ditambah 2 - 21 sks, tergantung program studinya)
Masa Studi = 3 semester
Lulusan D2, S1, D1, pindahan melanjutkan ke S1 Hukum Keluarga Islam
Beban Studi = dihitung dari sisa sks
Masa Studi = Dihitung sisa sks
Kurikulum / Mata Kuliah
:
Lihat di bawah ini
Prospektus (Tujuan, Kompetensi, Prospek Kerja / Karir Lulusan)
:
Lihat di bawah ini
Gelar/sebutan tersebut di atas adalah gelar yang sering digunakan (belum tentu digunakan PTS terkait).
Mengenai gelar (untuk S1, S2, S3) atau sebutan (untuk diploma) yang digunakan oleh perguruan tinggi di Indonesia saat ini sudah tidak baku (tidak standard) lagi, walaupun pemerintah telah membuat peraturannya, namun sebagian besar perguruan tinggi hanya mematuhi sebagian dari peraturan tersebut. Hal ini tidak dapat disalahkan, karena perkembangan rumpun ilmu yang sangat pesat dan memunculkan cabang-cabang ilmu baru yang merupakan integrasi dari beberapa rumpun ilmu, sehingga menyulitkan perguruan tinggi untuk mengelompokkan cabang tersebut terhadap rumpun ilmu yang dibuat pemerintah.
Demikian pula dengan cara membuat singkatan gelar/sebutan tersebut, masyarakat cenderung membuat singkatan sendiri yang justru lebih populer dibandingkan aturan EYD Bahasa Indonesia.
Di bawah ini diberikan kurikulum/mata kuliah dan prospektus (kompetensi alumnus, prospek kerja/karir lulusan, dsb). Untuk mata kuliah program studi Hukum Keluarga Islam (S-1) yang disampaikan disini adalah irisan (dan sebagian gabungan) dari kurikulum beberapa perguruan tinggi, sehingga dimungkinkan beberapa mata kuliah pilihan tidak ada di perguruan terkait, atau nama mata kuliahnya sedikit berbeda.
Prospektus S1 Hukum Keluarga Islam
Program Studi Hukum Keluarga Islam adalah Program Studi yang didesain untuk menyiapkan sarjana hukum Islam yang profesional, berkarakter, dan berkemajuan. Berbagai perkembangan baru dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah memunculkan masalah-masalah kontemporer menyangkut hukum Islam. Tidak ada yang menyangkal bahwa dalam 150 tahun terakhir ini telah terjadi perubahan yang luar biasa dalam sejarah peradaban umat manusia. Perubahan ini ditandai dengan hadirnya globalisasi, revolusi iptek terutama di bidang komunikasi, informasi, transportasi, genetika, penemuan arkeologis dan eksplorasi ruang angkasa.
Tujuan Pendidikan S1 Hukum Keluarga Islam
•Menghasilkan sarjana yang memiliki kemampuan profesional dalam bidang hukum, hukum Islam, dan hukum keluarga Islam baik teori maupun praktik, yang memiliki integritas keagamaan dan moralitas yang kokoh dan memiliki jiwa kepemimpinan. •Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah di bidang hukum, hukum Islam dan hukum keluarga Islam yang bermutu. •Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program pengabdian kepada masyarakat. •Menghasilkan lulusan yang memiliki wawasan dan komitmen dengan visi dan misi perjuangan Muhammadiyah.
Kompetensi Lulusan S1 Hukum Keluarga Islam
1.Mampu bersikap profesional sebagai praktisi hukum keluarga 2.Mampu menjelaskan mempraktikan fiqh tentang keperdataan Islam (perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, hibah, zakat, infaq, shadaqah dan wakaf) 3.Mampu menjelaskan peraturan perundang- undangan terkait hukum keluarga/ keperdataan islam 4.Mampu bertindak sebagai penasehat hukum/ advokat, mediator, arbiter, dan hakim 5.Mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai pengguna jasa hukum keluarga Islam 6.Mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi (IT) di bidang hukum keluarga Islam 7.Menguasai ilmu ushul fiqh untuk melakukan penggalian hukum dari sumber syariat (al-qur’an dan hadits) maupun dari dalil-dalil lainnya 8.Menguasai teori fiqh munakahat, fiqh mawaris, fiqh zakat dan wakaf dan lain- lain 9.Menguasai peraturan perundang- undangan yang terkait dengan hukum keluarga Islam, seperti undang-undang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) 10.Menguasai teori hukum acara peradilan untuk penyelesaian sengketa baik secara litigasi dan teori mediasi/ arbitrase untuk penyelesaian sengketa secara non litigasi
Profesi dan Karir Lulusan S1 Hukum Keluarga Islam
1.Hakim PA/PTA di Mahkamah Agung 2.Dosen 3.Penghulu dan Kepala KUA 4.BP4 KUA 5.Penyuluh Agama di KUA 6.Pegawai Administratif Kemenag/Pemda 7.Konsultan Hukum Keluarga Islam 8.Advokad 9.Politisi/Legislatif 10.Penyuluh KB (BKKBN)
Mata Kuliah S1 Hukum Keluarga Islam
* = Mata Kuliah Konsentrasi / Kekhususan / Pilihan
Tags: mata, kuliah, reguler, blended, program, studi, s1, hukum, keluarga, islam, nomor, fakultas, jurusan, mata kuliah, s1 hukum keluarga, jurusan ilmu ditambah, 2 21, sks, tergantung program studinya, alumnus prospek, kerja, karir lulusan mata, penelitian publikasi, ilmiah, bidang hukum hukum, hukum islam, khi, 10 menguasai teori, hukum acara, peradilan, 2 ekonomi syari, ah 2, filsafat, hukum islam 2